Berita Tanahlaut

Optimalisasi Pembayaran Pajak, Hotel dan Restoran di Tanahlaut Dipasang Alat Perekam Transaksi

Pemkab Tanahlaut memasang alat perekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran secara daring di sejumlah hotel dan restoran

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
LAUNCHING - Bupati Tala HM Sukamta menyerahkan alat rekam data transaksi pembayaran pajak hotel_restora kepada pengelola RM Lisa, Madiansyah Permana, Senin (1/11/2021) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Optimalisasi pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terobosan terkini yang dilakukan yakni memasang alat perekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran secara daring.

Pemakaian alat tersebut diluncurkan (launching) Bupati Tala HM Sukamta di rumah makan ternama di Kota Pelaihari di kawasan parit di Jalan A Yani, Senin (1/11/2021).

Turut hadir anggota DPRD Tala H Arkani, Sekda Tala H Dahnial Kifli, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala H Surya Arifani, Kasatpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusri, Kepala Diskominfo Tala Suharyo, Kepala Bank Kalsel Cabang Pelaihari Muhammad Hanafiah, dan pihak ketiga.

Baca juga: Genjot PAD Sektor Pajak Hotel dan Restoran, Pemkab HSS Rencanakan Pasang Alat Rekam Transaksi

Baca juga: Target Pajak Hotel Tercapai, Bapenda Banjar Harapkan Perolehan di 2021 Kembali Normal

Sukamta mengatakan pada tahap awal alat rekam transaksi pembayaran tersebut diterapkan pada sepuluh tempat usaha yakni hotel dan rumah makan kelas atas.

"Berikutnya cakupannya akan diperluas lagi karena potensi objek pajaknya cukup banyak," sebut Sukamta.

Ia mengatakan penggunaan alat tersebut secara nyata mampu meningkatkan kualitas layanan karena terbangun transparansi dan akuntabilitas yang kuat.

Data transaksi secara otomatis akan terekam tiap terjadi transaksi pembayaran. Karenanya, tidak akan terjadi manipulasi data karena riwayat transaksi langsung terekam (tercatat).

Secara simbolis pemakaian alat rekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran secara online tersebut diserahkan Sukamta kepada Madiansyah Permana, pengelola RM Lisa.

Baca juga: Pemkab Tabalong Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Hingga 30 Juni 2020

"Kami sangat mendukung adanya pemakaian alat rekam itu karena transaksi pembayan sama-sama bisa diketahui bersama," ucapnya.

Ia mengatakan rata-rata omzet harian rumah makan yang ia kelola sebesar Rp 6 juta. Pihaknya selama ini juga taat membayar pajak restoran. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved