Berita HSS
Genjot PAD Sektor Pajak Hotel dan Restoran, Pemkab HSS Rencanakan Pasang Alat Rekam Transaksi
Menggenjot PAD, Pemkab HSS merencanakan memasang alat rekam transaksi di Hotel dan restoran
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang akan dilakukan adalah, memasang alat rekam transaksi di hotel dan restoran.
Kepala Bidang Perencanaan Pendataan dan Penetapan PAD Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rahmani membeberkan total ada 14 hotel wajib pajak di HSS.
Sebanyak 14 hotel ini termasuk resort yang ada di Kecamatan Loksado. Sementara itu untuk restoran yang dikenakan wajib pajak ada 150 yang tersebar di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dibeberkannya, untuk realisasi PAD dari sektor pajak hotel selalu lebih tinggi dari target.
Baca juga: Hingga Desember 2020, Pajak Hotel dan Restoran di Tabalong Dikurangi 50 Persen
Baca juga: Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel Fantastis, Angkanya Capai Rp 1 Triliun
Baca juga: Realisasi Pajak Rokok di Kalsel Hingga Mei 2021 Sebesar 55,74 Persen
Dimana pada tahun 2020 lalu target hanya sebesar Rp 89.250.000. Sedangkan realisasi mencapai Rp 174.873.351.
Meski demikian jumlah target dan realisasi ini jauh lebih besar dari tahun 2019 lalu.
Dimana target PAD dari sektor pajak hotel sebesar Rp 175.500.000 sedangkan realisasinya mencapai 244.281.584.
Dijelaskannya jumlah ini berubah dikarenakan adanya Pandemi covid-19.
"Target dan realisasi harus optimis makanya ada penurunan," katanya.
Sementara itu, target pada 2021 ini diharapkan bisa naik kembali. Dimana Pemkab HSS menarget sebesar Rp 246.540.000 dan realisasi hingga Mei lalu mencapai 78.564.684.
Selain itu ada pajak restoran sebesar 2,5 dari transaksi yang dibebankan kepada pembeli. Pada 2021 ini Pemkab HSS menarget Rp 2.552.000.000. Sedangkan realisasi pada Mei lalu mencapai Rp 464.387.682.
Target PAD 2021 jauh lebih besar juga dibanding 2020 lalu yang hanya ditarget sebesar Rp 1.265.000.000 dengan realisasi Rp 1.865.524.883.
Sedangkan pada 2019 PAD dari sektor pajak restoran ditarget Rp 2.400.350.000 dengan realisasi sebesar 2.406.680.650.
Untuk menggenjot PAD pihaknya berencana memasang alat rekam transaksi di hotel dan restoran pada 2021 ini.
Baca juga: Harga Mobil Toyota di Diler Auto2000 Juni 2021, Masih Ada Keringanan Pajak 50 Persen
Rencananya total ada 21 hotel dan restoran yang bakal dipasang alat rekam transaksi.
Selama ini alat pembayaran pajak hanya berdasarkan self assessment dari pelaku usaha.
"Memang self assessment tapi kami juga punya office assessment. Nah data tersebut akan dicocokkan," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)