Berita Tabalong

Hingga Desember 2020, Pajak Hotel dan Restoran di Tabalong Dikurangi 50 Persen

Keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran kembali diberikan Pemkab Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kepala BPPRD Tabalong H Erwan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran kembali diberikan Pemkab Tabalong.

Setelah sebelumnya berupa pembebasan 100 persen mulai omzet 1 April 2020 sampai 30 Juni 2020, kini keringanan yang diberikan berupa pengurangan pajak.

Pengurangan besaran pajak ini sesuai
Surat Edaran Bupati Tabalong, Nomor B. 388/BPPRD/PRD/973/06/2020, tanggal 24 Juni 2020.

Edaran itu mengatur perihal Pengurangan dan Keringanan Pajak Daerah pada Situasi Covid- 19 atau New Normal.

Tak Sesuai Mekanisme, Ratusan Juta Uang Pajak Pengusaha Advertising Banjarmasin Dikembalikan

Selain Kenaikan Iuran BPJS, Pajak Belanja Online dan Pajak Game Diberlakukan Mulai 1 Juli 2020

Dekatkan Layanan Pengurusan Pajak Kendaraa di Wilayah Terjauh, Begini Solusi Samsat Pelaihari

Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Tabalong, H Erwan, pengurangan yang diberikan sebesar 50 persen.

"Mulai 1 Juli sampai dengan Desember 2020, Pemkab Tabalong kurangi pajak hotel dan restoran 50 persen karena dampak covid," katanya.

Selama itu, wajib pajak tetap
tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh hari sejak berakhirnya masa pajak.

Layanan Tatap Muka Kembali Dibuka, Penerimaan Pajak Wilayah Kalselteng Capai Rp 4,7 Triliun

Kemudian untuk masa berlaku dan besaran pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut.

Dengan adanya edaran terbaru ini maka  Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.343/BPPRD/PRD/973/04/2020, anggal 20 April 2020 tentang pengurangan dan Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebesar 100 persen, terhitung 1 Juli 2020 sudah tidak berlaku lagi. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved