Berita Tabalong
Hingga Desember 2020, Pajak Hotel dan Restoran di Tabalong Dikurangi 50 Persen
Keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran kembali diberikan Pemkab Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran kembali diberikan Pemkab Tabalong.
Setelah sebelumnya berupa pembebasan 100 persen mulai omzet 1 April 2020 sampai 30 Juni 2020, kini keringanan yang diberikan berupa pengurangan pajak.
Pengurangan besaran pajak ini sesuai
Surat Edaran Bupati Tabalong, Nomor B. 388/BPPRD/PRD/973/06/2020, tanggal 24 Juni 2020.
Edaran itu mengatur perihal Pengurangan dan Keringanan Pajak Daerah pada Situasi Covid- 19 atau New Normal.
• Tak Sesuai Mekanisme, Ratusan Juta Uang Pajak Pengusaha Advertising Banjarmasin Dikembalikan
• Selain Kenaikan Iuran BPJS, Pajak Belanja Online dan Pajak Game Diberlakukan Mulai 1 Juli 2020
• Dekatkan Layanan Pengurusan Pajak Kendaraa di Wilayah Terjauh, Begini Solusi Samsat Pelaihari
Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Tabalong, H Erwan, pengurangan yang diberikan sebesar 50 persen.
"Mulai 1 Juli sampai dengan Desember 2020, Pemkab Tabalong kurangi pajak hotel dan restoran 50 persen karena dampak covid," katanya.
Selama itu, wajib pajak tetap
tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh hari sejak berakhirnya masa pajak.
• Layanan Tatap Muka Kembali Dibuka, Penerimaan Pajak Wilayah Kalselteng Capai Rp 4,7 Triliun
Kemudian untuk masa berlaku dan besaran pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut.
Dengan adanya edaran terbaru ini maka Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.343/BPPRD/PRD/973/04/2020, anggal 20 April 2020 tentang pengurangan dan Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebesar 100 persen, terhitung 1 Juli 2020 sudah tidak berlaku lagi. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)