Berita Nasional

Selain Kenaikan Iuran BPJS, Pajak Belanja Online dan Pajak Game Diberlakukan Mulai 1 Juli 2020

Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Daftar Pajak yang Diberlakukan 1 Juli 2020, Pajak Belanja Online dan Pajak Game

Editor: Rendy Nicko
SHUTTERSTOCK
belanja online. Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Daftar Pajak yang Diberlakukan 1 Juli 2020, Pajak Belanja Online dan Pajak Game 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut bahasan mengenai daftar pajak yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Selain BPJS Kesehatan, ada juga pajak Belanja Online dan Pajak Game.

Meski Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sejumlah aturan untuk memungut uang rakyat mulai diberlakukan. Ada kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pajak Belanja Online dan Pajak Game.

Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.

Beberapa pajak dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan, sehingga pajak tersebut diberlakukan.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

Cara Aktivasi Promo Telkomsel Kuota Gratis 3,5 GB, Paket Internet Murah Tri, XL, Indosat Ada

Ini Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja via BNI, OVO, Gopay, Jadwal Daftar Gelombang 4?

PENCAIRAN Gaji 13 PNS, TNI dan Polri, hingga 1 Juli 2020 Belum Jelas, Mungkinkah Ditiadakan?

1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.

Dilansir Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

- Kelas 1 Rp 150.000

- Kelas 2 Rp 100.000

- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.

"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved