Berita Nasional
Selain Kenaikan Iuran BPJS, Pajak Belanja Online dan Pajak Game Diberlakukan Mulai 1 Juli 2020
Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Daftar Pajak yang Diberlakukan 1 Juli 2020, Pajak Belanja Online dan Pajak Game
2. Pajak belanja online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.
Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:
- sistem perangkat lunak dan aplikasi
- game, video, dan musik
- penjualan film
- perangkat lunak khusus
- perangkat lunak telepon genggam
- hak siaran atau layanan tv berlangganan
- penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)
• Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat
3. Pajak game

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.