Berita Banjarmasin
Tak Sesuai Mekanisme, Ratusan Juta Uang Pajak Pengusaha Advertising Banjarmasin Dikembalikan
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bekeuda) mengembalikan uang pajak milik pengusaha advertising.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bekeuda) mengembalikan uang pajak milik pengusaha advertising.
Seperti diketahui belakangan ini polemik antara Pemko Banjarmasin dengan pengusaha advertising mencuat, setelah dilakukannya penertiban baliho bando di sepanjang Jalan A Yani.
Pengusaha advertising sendiri mengklaim sudah menyetorkan uang pajak reklame terkait bando miliknya yang sudah dibongkar tersebut. Sehingga perdebatan terkait pajak yang disetorkan oleh pengusaha advertising ini pun juga sempat mengemuka, terlebih mereka mengaku terus membayar pajak meskipun izin bando sudah tak diperpanjang sejak 2018 lalu.
Kepala Bekeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil tak menampik bahwa ada pengusaha advertising yang menyetorkan pajak reklame yang nilainya ratusan juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan.
• VIDEO Rangka Baliho di Jalan A Yani Banjarmasin Diangkut Satpol PP
• Besi Baliho Diangkut, Plt Kasatpol PP: Perintah Wali Kota Banjarmasin
• Material Bekas Pembongkaran Baliho Bando Dikeluhkan Ganggu Pengguna Jalan A Yani Kota Banjarmasin
"Tiga hari yang lalu uangnya dikembalikan, nilainya sekitar Rp 200 jutaan," ujarnya.
Subhan pun menerangkan bahwa setoran pajak dari pengusaha advertising tidak masuk melalui Bekeuda, namun disinyalir inisiatif dari pengusaha advertising langsung ke rekening bank kas daerah.
Namun, lanjut Subhan, penyetoran pajak oleh pengusaha advertising ini tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme sebagaimana mestinya, sehingga tak bisa diakui sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengusaha advertising seharusnya terlebih dahulu mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah mengantongi rekomendasi dari DPMPTSP, barulah kemudian Bekeuda menghitungkan besaran pajak disertai dengan surat penetapan pajak daerah.
• VIDEO Satpol PP Lanjutkan Penertiban Bando Baliho di Jalan A Yani Banjarmasin
"Nah selama ini kami tidak mendapatkan rekomendasi dari DPMPTSP, sehingga mereka menyetorkan dengan inisiatif sendiri dan tidak melalui kami atau tidak sesuai mekanisme. Makanya kemarin uangnya dititipkan ke penerimaan lain-lain, dan selanjutkan kami kembalikan," kata Subhan.
Subhan pun menegaskan terkait dengan pajak beberapa tahun sebelumnya yang disetorkan oleh pengusaha advertising pun juga sudah dikembalikan.
"Tahun kemarin sudah kami kembalikan sekitar Rp 400 an juta," tutupnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)