HSU Mantap

Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi Secara Online, BP2RD HSU Sosialisasikan ke Paminggir

Petugas BP2RD Kabupaten HSU sosialisasi Penerapan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi di kecamatan untuk tingkatkan pendapatan asli daerah.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
PEMKAB HSU
Sosialisasi Penerapan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi di Kecamatan Paminggir oleh petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Diketahui, BP2RD Kabupaten HSU telah melakukan pengembangan aplikasi, yaitu dengan menerapkan satu sistem yang mempermudah masyarakat untuk mendaftar menjadi wajib pajak dan wajib retribusi secara online.

Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Wajib Retribusi ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang.

Hal itu berkenaan dengan pajak dan retribusi, serta Surat Edaran Menteri dalam Negeri tentang impelementasi transaksi nontunai.

Petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi di Kecamatan Paminggir.
Petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi di Kecamatan Paminggir. (PEMKAB HSU)

Dan, sesuai pula dengan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemeritahan Berbasis Elektronik.

Hal tersebut disampaikan Etna Prilina Diaty, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BP2RD Kabupaten HSU, saat sosialisasi Penerapan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Retribusi di Kecamatan Paminggir.

"Sistem pendaftaran wajib pajak dan wajib retribusi ini adalah salah satu pengembangan aplikasi yang selama ini telah digunakan. Sistem ini mempermudah bagi wajib pajak dan wajib retribusi untuk mendaftar di seluruh kantor kecamatan. Dibantu oleh operator di kantor kecamatan itu sendiri," terangnya.

Masih menurut Etna, penerapan sistem tersebut akan mulai di awal tahun. Saat ini, masih melaksanakan sosialisasi ke kecamatan se Kabupaten HSU.

"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, baik melalui media elektronik, televisi dan videotron, serta media luar ruang berupa spanduk, baliho. Kami berkerja sama dengan Dinas Kominfo. Selain media tersebut, kami juga melakukan sosialisasi dengan mendatangi kecamatan-kecamatan. Target, selesai akhir tahun, sehingga di awal tahun sistem ini sudah bisa diterapkan," ujarnya.

Tempat pelayanan untuk pajak dan retribus di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Tempat pelayanan untuk pajak dan retribus di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (PEMKAB HSU)

Sistem ini nantinya melayani pendaftaran wajib pajak usaha katering makanan dan retribusi galian C. Tentunya dengan berbagai kemudahan, dengan mutu pelayanan yang terbaik, saat melakukan pendaftaran secara online.

Kemudian, Etna juga berharap dukungan semua pihak demi suksesnya proram tersebut.

"Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sistem ini agar nantinya wajib pajak dan wajib retribusi semakin bertambah banyak dan ketaatan membayar pajak semakin tinggi. Hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran bisa dinikmati dan. Dukungan semua pihak pasti kami perlukan," pungkasnya. (aol/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved