Berita HSU
Bangunan Pasar Alabio yang Baru di Kabupaten HSU Sudah Dimanfaatkan
Pihak P3A ajukan somasi ke Bupati HSU karena penempatan pedagang di Pasar Alabio tidak melaksanakan putusan MA, yaitu cabut aturan bayar Rp 50 juta.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Bangunan baru di Pasar Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sudah difungsikan. Banyak pedagang yang berjualan di tempat baru tersebut.
Namun masih ada pedagang yang meminta agar pengelolaan Pasar Alabio disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) Kabupaten HSU.
Hal ini disampaikan Muhammad Subeli yang merupakan perwakilan P3A Kabupaten HSU.
Dikatakan, dengan adanya keputusan MA, pihaknya ada mengirimkan somasi kepada Bupati HSU H Abdul Wahid HK karena pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan hasil putusan.
"Dalam salah satu putusan mengeluarkan pedagang baru yang menempati Pasar Alabio setelah renovasi dan mengganti dengan pedagang yang memiliki perjanjian awal sebagai pengguna bangunan," ujarnya.
Baca juga: Pengelola Wisata Susur Rawa di Kabupaten HSU Manfaatkan 3 Perahu Dinas LH Kalsel
Baca juga: Syuting di Candi Agung Amuntai, Sanggar Air HSU Tampilkan Drama Tari Musikal Amuk Naga Runting
Subeli menambahkan, berkas somasi dikirimkannya langsung ke rumah dinas Bupati dan diterima pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Beberapa pedagang lama, lanjutnya, sudah dua tahun tidak bisa menggunakan bangunan baru karena ditempati oleh pedagang lain.
"Dalam somasi tidak disebutkan diberi waktu berapa lama dalam pelaksanaannya, namun kami berharap bisa secepatnya," ungkap Muhammad Subeli.
Terpisah, Plt Kepala Disperindagkop, M Rafiq, mengatakan, saat ini seluruh bangunan di Pasar Alabio pada bangunan baru sudah penuh oleh pedagang.
Mereka telah memenuhi syarat administrasi dengan memberikan sumbangan pembangunan Rp 50 juta yang bisa dibayar secara bertahap atau lunas. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pedagang.
Baca juga: Jadi Motivasi Siswa Lainnya di HSU, Mutia Azzahra Siswi SMKN 2 Amuntai Raih Juara II LKS Nasional
Baca juga: Ada Warga Alami Laka Tunggal Saat Lewati Jalan Berlubang dan Tergenang, Begini Imbauan BPBD HSU
"Sebagian masih ada yang melakukan pembayaran bertahap karena kami juga memberikan keringanan," ujarnya.
Menyinggung mengenai adanya putusan Mahkamah Agung mengenai pengelolaan Pasar Alabio, pihaknya masih belum mendapatkan hasil putusan.
Sebelumnya, P3A Kabupaten HSU telah mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan meminta permohonan mencabut pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang meminta pedagang memberikan sumbangan Rp 50 juta untuk menempati bangunan baru.
Kemudian, permohonan lainnya adalah mengeluarkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio setelah renovasi.
Serta, menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A Kabupaten HSU dengan nilai sumbangan Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Permohonan ini sempat kalah di tingkat pertama dan membawa ke tingkat banding serta Mahkamah Agung.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pasar-alabio-di-kabupaten-hsu-provinsi-kalsel-rabu-03112021.jpg)