Berita Tapin

Anggota Dewan Kalsel Sosialisasi Perda PMD di Tapin, Wahyudi Harapkan Peran BUMDes Dimaksimalkan

Wahyudi Rahman mengatakan pentingnya Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini tersosialisasikan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
PDIP Tapin Untuk Bpost
Sosialisasi Perda PMD di Tapin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyudi Rahman, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kantor Desa Waringin Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, Kamis, (04/11/2021) .

Sosialisasi Perda (sosper) dihadiri para aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Ketua RT, Tim Penggerak PKK dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), karang taruna dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Waringin.

Wahyudi Rahman mengatakan pentingnya Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini tersosialisasikan lebih luas khususnya ke desa-desa.

"Setelah lahirnya UU Desa tahun 2014 dan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun 2016, diharapkan desa dapat lebih berkembang dan maju dengan menggerakkan setiap potensi yang ada di desa," jelasnya.

Baca juga: Penganiya Pasutri di Suato Tatakan Tapin Diringkus, Terungkap Motif Penyerangan Karena Dendam Lama

Baca juga: Pelaku yang Gerayangi Dada Pemandu Karaoke dan Merekam Aksinya Ditangkap Petugas Polres Tapin

Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan Desa Waringin sebagai jalur utama menuju tempat wisata religi dapat memanfaatkan potensi tersebut misalnya dengan mengembangkan usaha kecil menengah berupa kuliner dan cindera mata yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ke depan, terutama pasca pandemi ini berakhir, keberadaan BUMDes akan memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu percepatan pergerakan ekonomi masyarakat di desa. Salah satunya bisa berperan aktif dalam membantu pemetaan dan pengembangan Desa Wisata," lanjutnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Tanahlaut yang Sembuh dan Terpapar Masih Silih Berganti

Baca juga: Belasan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia ODOL di Jorong Tanahlaut karena Pelanggaran ini

Hadir sebagai narasumber, Ir. Yuspianor yang memaparkan ruang lingkup isi Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Disampaikannya dalam pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan berbasis kearifan lokal.

Pemerintah Desa maupun BUMDes dapat mengadopsi konsep maupun tradisi yang sudah ada di masyarakat.

"Salah satu contoh yang bisa diambil, saat masa bulan maulid ini telah berjalan tradisi maulid, dimana masyarakat dalam satu kelompok menabung dalam pertemuan mingguan atau bulanan, hasil tabungan tadi dalam masa 1 tahun digunakan untuk keperluan maulid. Di sana ada konsep ekonomi dan gotong-royong yang mencirikan budaya kita Indonesia khususnya daerah kita Kalsel," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved