Penanganan Covid 19

Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Aturan direvisi. Masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.

banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lagi-lagi pemerintah melakukan perubahan aturan wajib tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan darat 250 Kilometer ( Km).

Aturan yang sempat banjir kritikan dan jadi sorotan ini resmi direvisi.

Dengan demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Covid-19 Indonesia Masuk Level 1 di Dunia, Lampaui Singapura dan Malaysia yang Masih Level 4

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia 2 November 2021 Tembus 4.245.373 Kasus

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dokter Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.

Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.

Selain itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut. "Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia dilansir dari Kompas.com.

Lantas, seperti apa penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 tersebut?

Aturan perjalanan darat jarak 250 km wajib PCR dicabut

Kontingen Kalsel menjalani test swab PCR jelang keberangkatan ke PON XX Papua
Kontingen Kalsel menjalani test swab PCR jelang keberangkatan ke PON XX Papua (banjarmasinpost.co.id/amirul yusuf)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Baca juga: Data Kasus Covid-19 Dunia 1 November 2021, Indonesia Kini Berada di Urutan 87

Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 22 Oktober 2021, Indonesia Urutan ke-23 dengan 760 Kasus

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Foto udara ini menunjukkan beberapa jalan bypass pusat kota yang dirancang untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta pada 26 Oktober 2021.
Foto udara ini menunjukkan beberapa jalan bypass pusat kota yang dirancang untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta pada 26 Oktober 2021. (Bay Ismoyo/ AFP)

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Ingat, Penumpang Pesawat dengan Vaksin Dosis Dua yang Bisa Gunakan Antigen

Antigen untuk Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap

Sementara itu, aturan terbaru penerbangan dalam perjalanan udara domestik juga telah dirilis.

Kini penumpang yang sudah divaksin dosis kedua bisa menjadikan tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk tes PCR, baik bagi yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Adapun ketentuan baru naik pesawat diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 31 Oktober 2021: Tambah 523 Kasus Positif, Terbanyak di DKI Jakarta

Baca juga: Menyesuaikan Ketetapan Kemenkes, Harga PCR di Tapin Turun Jadi Rp300 Ribu

Mengutip SE Kemenhub 96/2021, secara rinci syarat penerbangan yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan yang dimulai sejak 3 November 2021 ini, berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Meski demikian, ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved