CPNS 2021
Lulus Tes SKD CPNS 2021, Pelajari Materi dan Siapkan Persyaratan Ikut Tes SKB
Bagi yang lulus seleksi SKD CPNS 2021, masih ada tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengumuman seleksi SKD CPNS 2021 sudah diumumkan BKN.
Bagi yang lulus seleksi SKD CPNS 2021, masih ada tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Tak terasa rangkaian CPNS 2021 memasuki tahap SKB.
SKB bagi peserta CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai 8-29 November 2021.
Baca juga: 202 Peserta SKD CPNS CPNS di Makassar Curang, BKN: Langganan Kecurangan
Baca juga: JADWAL Seleksi PPPK Non Guru dan Tahapannya, Ini Bedanya dari CPNS 2021

Syarat Administrasi tes SKB CPNS
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Dilansir kompas.com, adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
Baca juga: Penjelasan BKN Terkait Peserta SKB Positif Covid-19, Simak Jadwal Terbaru Rangkaian CPNS 2021
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Materi SKB CPNS 2021
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;