Bansos PKH November 2021

Bansos Kemensos PKH November 2021, Begini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Mendapatkan

Segera cek status anda, untuk mendapatkan bantuan ini di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/acm
penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( PKH) di bulan November 2021 bakal didapatkan.

Segera cek status anda, untuk mendapatkan bantuan ini di cekbansos.kemensos.go.id.

Sekadar diketahui, Bansos PKH November 2021 merupakan PKH Tahap 4 yang dicairkan pemerintah.

Nah memasuki November 2021, bansos PKH tahap 4 ini kembali diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Sesuai dengan unggahan akun Instagram @kemensosri, PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Baca juga: 194 Marbot Masjid Dapat Bantuan Baznas Banjarmasin

Baca juga: Bantuan Langsung Tunai UMKM November 2021, Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum

Ilustrasi Uang bantuan PKH
Ilustrasi Uang bantuan PKH (Tribunnews.com)

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id cair November 2021, ini kategori penerimanya, adapun tujuan penyaluran PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan dan inklusi keuangan.

Berikut ini kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2021: PKH, BSU Hingga Kuota Internet Gratis

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH
dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH (ilustrasi)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved