Penanganan Covid 19

Daftar Harga Tertinggi Tes Antigen di Bandara Pulau Jawa-Bali, Tertinggi Rp 99.000

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di bandara Pulau Jawa-Bali Rp 99.000. Simak juga daftar harga tes antigen di bandara lain

(KOMPAS / IWAN SETIYAWAN)
Calon penumpang memasuki ruang tunggu keberangkatan di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (1/3/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Anda punya rencana bepergian menggunakan pesawat terbang ke wilayah Pulau Jawa dan Bali? Simak daftar harga tes Antigen di bandara setempat.

Seperti diketahui pemerintah telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat. Sebelumnya penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR, tapi kini cukup hasil tes Antigen.

Pemerintah pun telah melakukan evaluasi secara umum terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnostic Tes Antigen) atau tes antigen, yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020.

Pemerintah menetapkan standar tarif pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Baca juga: Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Standar tarif pemeriksaan tes antigen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen termasuk pengambilan swab, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali:

1. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

2. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah).

Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan RDT-Ag atau tes antigen atas permintaan sendiri/mandiri.

Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021).
Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021). (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tarif Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II

Sementara itu, tarif rapid test Antigen di Bandara Angkasa Pura II juga mengalami penurunan sejak September 2021.

Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), menurunkan tarif rapid test antigen untuk skrining Covid-19.

Tarif tes antigen yang semula Rp 99.000, kini turun menjadi Rp 85.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved