Penanganan Covid 19
Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km
Aturan direvisi. Masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lagi-lagi pemerintah melakukan perubahan aturan wajib tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan darat 250 Kilometer ( Km).
Aturan yang sempat banjir kritikan dan jadi sorotan ini resmi direvisi.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca juga: Covid-19 Indonesia Masuk Level 1 di Dunia, Lampaui Singapura dan Malaysia yang Masih Level 4
Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia 2 November 2021 Tembus 4.245.373 Kasus
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dokter Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.
Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Selain itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut. "Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia dilansir dari Kompas.com.
Lantas, seperti apa penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 tersebut?
Aturan perjalanan darat jarak 250 km wajib PCR dicabut
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.
Baca juga: Data Kasus Covid-19 Dunia 1 November 2021, Indonesia Kini Berada di Urutan 87
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 22 Oktober 2021, Indonesia Urutan ke-23 dengan 760 Kasus
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
