Penanganan Covid 19

Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Aturan direvisi. Masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.

banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km 

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Foto udara ini menunjukkan beberapa jalan bypass pusat kota yang dirancang untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta pada 26 Oktober 2021.
Foto udara ini menunjukkan beberapa jalan bypass pusat kota yang dirancang untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta pada 26 Oktober 2021. (Bay Ismoyo/ AFP)

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Ingat, Penumpang Pesawat dengan Vaksin Dosis Dua yang Bisa Gunakan Antigen

Antigen untuk Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap

Sementara itu, aturan terbaru penerbangan dalam perjalanan udara domestik juga telah dirilis.

Kini penumpang yang sudah divaksin dosis kedua bisa menjadikan tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk tes PCR, baik bagi yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Adapun ketentuan baru naik pesawat diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved