Breaking News

Penanganan Covid 19

Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km

Aturan direvisi. Masyarakat yang melakukan perjalanan darat 250 Km dari dan ke Jawa-Bali tidak perlu membawa hasil tes PCR atau Antigen.

banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. Dicabut, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km 

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 31 Oktober 2021: Tambah 523 Kasus Positif, Terbanyak di DKI Jakarta

Baca juga: Menyesuaikan Ketetapan Kemenkes, Harga PCR di Tapin Turun Jadi Rp300 Ribu

Mengutip SE Kemenhub 96/2021, secara rinci syarat penerbangan yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan yang dimulai sejak 3 November 2021 ini, berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Meski demikian, ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved