Bansos PKH November 2021

Bansos PKH di Bulan November 2021, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkan Bantuan

Masih di bulan November 2021, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberikan pemerintah.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/leni wulandari
Bantuan Sosial Beras perum Bulog bersama dinas terkait untuk KPM PKH. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih di bulan November 2021, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberikan pemerintah.

Selain PKH, masih ada beberapa bantuan sosial dari kemensos yang disalurkan pemerintah di bulan November 2021.

Cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kategori penerimanya.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang ke-4.

Baca juga: Empat Bantuan Sosial Dikucurkan di November 2021, Berikut Daftar Bantuan dan Cara Mendapatkan

Baca juga: 194 Marbot Masjid Dapat Bantuan Baznas Banjarmasin

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Ilustrasi Uang bantuan PKH
Ilustrasi Uang bantuan PKH (Tribunnews.com)

Nantinya, bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret)

- Tahap II (April, Mei, Juni)

- Tahap III (Juli, Agustus, September)

- Tahap IV (Oktober, November, Desember)

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kategori Penerimanya, berikut ini kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Baca juga: Catat Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis November 2021, Berikut Aplikasi Tak Bisa Diakses

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved