Breaking News

Bansos PKH November 2021

Bansos PKH di Bulan November 2021, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkan Bantuan

Masih di bulan November 2021, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberikan pemerintah.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/leni wulandari
Bantuan Sosial Beras perum Bulog bersama dinas terkait untuk KPM PKH. 

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH
dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH (ilustrasi)

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Tambah 203 Kasus

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH per tahun 2021

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Baca juga: Wabup Tanbu Eksplor Air Terjun Asikan Jombang Satui Sekaligus Bagikan Bantuan Sosial

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai  (BST) di kantor pos Banjarbaru.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor pos Banjarbaru. (Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved