CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II, Validasi Nilai Diikuti 330 Instansi

Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebelum melangkah ke proses pelaksanaan SKB, saat ini tahapan CPNS telah di titik rekonsiliasi nilai SKD tahap II SKD CPNS 2021.

Proses rekonsiliasi nilai berlangsung Kamis hingga Sabtu (4-6/11/2021) kemudian dilanjutkan proses validasi nilai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk tahap II ini ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengikuti validasi nilai secara daring dan luring.

Baca juga: 72 Peserta Lulus SKD CPNS di Tabalong, 3 Diantaranya Pilih Lokasi Tes SKB di Luar Kalsel

Baca juga: CPNS 2021 Kalsel, BKPSDM Kabupaten Banjar Ikut Rekonsiliasi Hasil SKD Tahap Kedua

"Rangkaian #SeleksiCASN2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yg akan berlangsung mulai Kamis s.d Jumat (04-06/11/2021). Untuk tahap II, ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yg mengikuti validasi nilai secara daring dan luring," ungkap BKN melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial.

Diklat CPNS HSS formasi 2019, Senin (18/10/2021)
Diklat CPNS HSS formasi 2019, Senin (18/10/2021) (Diskominfo HSS)

Sebelumnya di tahap awal, peserta mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi administrasi.

Diketahui, Tes SKD telah dilaksanakan sejak 2 September 2021.

Peserta yang lulus ujian SKD berhak melaju ke tahap SKB.

Pengumuman hasil SKD CPNS tahap I telah diumumkan sejak 29 Oktober 2021 kemarin.

Untuk pengumuman hasil Tahap II SKD CPNS 2021 nantinya akan dilakukan pada 13-14 November 2021.

Jadwal tersebut yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca juga: JADWAL Seleksi PPPK Non Guru dan Tahapannya, Ini Bedanya dari CPNS 2021

Peserta bisa mengetahui hasilnya melalui akun SSCASN serta website instansi yang dilamar.

Cara Cek Hasil SKD CPNS

Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.

Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.

Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.

Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.

Pemeriksaan suhu tubuh peserta tes SKD CPNS Tabalong di gerbang pintu masuk jadi rangkaian awal sebelum tes yang dilalui peserta.
Pemeriksaan suhu tubuh peserta tes SKD CPNS Tabalong di gerbang pintu masuk jadi rangkaian awal sebelum tes yang dilalui peserta. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
Pilih menu "Layanan Informasi"
Klik "Hasil SKD CPNS"
Download Jadwal Selengkap Seleksi CPNS

Melaju ke Tahap SKB

Peserta SKD yang lolos nantinya bisa melajutkan seleksi ke tahap selenjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: BKN Sebut Hanya 52.300 Peserta Lolos SKD CPNS 2021, Peserta Curang Didiskualifikasi

Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB merupakan kebijakan dari Panselnas.

"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.

"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.

Peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi.
Peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul 330 instansi akan umumkan hasil tahap 2 SKD CPNS 2021, berikut jadwal dan cara mengeceknya, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.

Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved