Berita Tanahbumbu
Diusulkan Jadi Perseroda, PDAM Bersujud Diharapkan Mampu Kembangkan Usaha Secara Profesional
Bupati Tanahbumbu, Zairullah Azhar mengusulkan perubahan bentuk hukum PDAM Bersujud menjadi Perseroda
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bupati Tanahbumbu H Zairullah Azhar sampaikan dua buah raperda di sidang Paripurna di Gedung DPRD, Senin (11/10/2021).
Dua raperda yang diusulkan tersebut yakni raperda Penetapan Nama Desa dan kedua raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum perusahaan daerah air minum bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).
Adapun maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa. Selain itu, sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan didesa.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanahbumbu.
Baca juga: Boster Belum Selesai, Air PDAM Bersujud Tidak Sampai ke Rumah Sakit dan DPRD Tanbu
Baca juga: Bupati Tanbu Resmikan Water Treatment Plan Milik PDAM Bersujud, Ini Kapasitas Dihasilkan
Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Menurut Zairullah, perubahan ini untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penyediaan air bersih ini berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).
Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
"Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus, juga mendukung perubahan tersebut selama itu positif dan baik untuk pembangunan dan pengembangan perusahaan daerah.
"Bila ini nanti berubah, tentu yang kita harapakan berdampak positif kepada pemerintah dan masyarakat. Masyarakat juga bisa menikmati pelayanan yang maksimal," katanya.
Baca juga: KaselPedia - Alamambut Kantor PDAM Bersujud Kabupaten Tanahbumbu
Terpisah, Plt Kepala Dinas PMD Tabu, Samsir, sejak peralihan dari Kotabaru tidak ada penyerahan regulasi berupa perda terkait nama-nama desa atau penetapan Desa.
" Sejak Tanbu berdiri ada 32 desa yg memiliki perda, sedangkan ada 112 desa, belum memiliki perda penetapan desa. Sesuai amanah Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 116 ayat 2 bahwa pemerintah daerah menetapkan perda tentang penetapan desa. Nah ini yang sedang kita kejar," katanya.
Kemudian surat dari mendagri Nomor 145/ 778/BPD tanggal 11 Nov 2019 mengamanahkan agar kabupaten atau kota melakukan penetapan atau penataan desa dengan Perda. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
