PPKM Diperpanjang
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 22 November 2021, 160 Kabupaten Kota Masuk Level 3
PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 22 November 2021. Sejumlah daerah yang cakupan vaksinasi covid-19 di bawah 50 persen dinaikkan satu level PPKM
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pandemi covid-19 masih belum berakhir. Pemerintah pun memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Setelah PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai dari 2 November 2021 hingga 15 November 2021, kini giliran luar Jawa-Bali.
PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 22 November 2021.
Hal ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).
Seperti diketahui, perpanjangan PPKM periode sebelumnya berlaku 19 Oktober -8 November 2021. Hari ini merupakan hari terakhir PPKM.
Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 2, DLH Pertimbangkan Segera Membuka RTH Kamboja
Baca juga: Kalsel PPKM Turun Level, Bisnis EO Bangkit Menggeliat, Berharap Pandemi Covid-19 Bisa Dikendalikan
"Oleh karena itu perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November samapi 22 november atau diperpanjang 2 minggu ke depan," ucap Airlangga dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada 160 Kabupaten/Kota Masuk Level 3.
Penentuan level PPKM daerah juga dilihat dari cakupan vaksinasi pada masyarakat.
Airlangga mengatakan, sejumlah daerah yang cakupan vaksinasi covid-19 di bawah 50 persen dinaikkan satu level PPKM.
Dikatakannya, sebelum periode PPKM ini, ada 156 kabupaten/kota berada di level 2.
Namun karena cakupan vaksinasi tidak terpenuhi, kabupaten/ kota tersebut naik level.

Meskipun begitu, tidak ada kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4.
"Ada 156 kabupaten kota assemen level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen sehingga dinaikkan menjadi level 3."
"Sehingga total di level 3 ada 160 kabupaten/kota," jelas dia.
Sementara itu, sebanyak 175 kabupaten/kota masuk pada PPKM level 2.
Lalu, 51 kabupaten/kota berada pada PPKM level 1.