BLT UMKM November 2021

BLT UMKM November 2021, Cek Status Baik di BRI Maupun BNI

Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM Rp 1, 2 juta masih disalurkan pemerintah pada pertengahan November 2021.

Editor: M.Risman Noor
web banpresbpum.id
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih di bulan November 2021, pemerintah akan membagikan beberapa bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat.

Salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM Rp 1, 2 juta.

BLT UMKM sesuai agenda disalurkan pemerintah pada pertengahan November 2021.

BLT UMKM ini untuk membantu masyarakat, khususnya pengusaha kecil dan menengah menghadapi dampak pandemi covid-19.

Baca juga: Bansos PKH di Bulan November 2021, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkan Bantuan

Baca juga: 194 Marbot Masjid Dapat Bantuan Baznas Banjarmasin

Cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Adapun penyaluran bantuan ini melalui Bank BRI dan BNI.

Berbagai produk unggulan UMKM dari Balangan yang ditampilkan  di Festival Wisata Budaya Pasar Terapung di Siring O Km, Banjarmasin, Jumat (22/10/2021).
Berbagai produk unggulan UMKM dari Balangan yang ditampilkan di Festival Wisata Budaya Pasar Terapung di Siring O Km, Banjarmasin, Jumat (22/10/2021). (banjarmasinpost.co.id/aya sugianto)

BLT UMKM rencananya ditargetkan akan disalurkan pada pertengahan November 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menyatakan bahwa dari seluruh target penerima BPUM, masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Mengutip dari ekon.go.id, pemerintah juga telah menambahkan alokasi anggaran khusus bagi UMKM menjadi Rp 96,21 triliun salah satunya ditujukan untuk alokasi dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cek Status BLT UMKM:

Baca juga: Penyaluran Dana PEN 2021, Realisasi Banpres Produktif Usaha Mikro di BRI Capai 10,2 Juta Penerima

1. BRI

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved