CPNS 2021

9 Materi Tes SKB CPNS 2021 yang Wajib Diikuti Peserta, Simak Juga Cara Cetak Kartu Ujian

Berikut ini ulasan cara mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021, dilengkapi pembahasan 9 materi ujian yang wajib diikuti peserta.

banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Suasana Pelaksanaan CAT SKB di Idham Chalid Pemprov Kalsel.9 Materi Tes SKB CPNS 2021 yang Wajib Diikuti Peserta, Simak Juga Cara Cetak Kartu Ujian 

Peserta CPNS yang lolos SKD akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Penjelasan BKN Terkait Peserta SKB Positif Covid-19, Simak Jadwal Terbaru Rangkaian CPNS 2021

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Lalu, bagaimana cara download kartu ujian SKB CPNS 2021?

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BKN #ASNKiniBeda pada Selasa (2/11/2021), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menjelaskan proses pencetakan kartu ujian dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.

Satya menegaskan, peserta dapat mencetak kartu ujian SKB jika instansi yang dilamar sudah menetapkan jadwal tes SKB.

Sesuai jadwal Seleksi CPNS 2021, penetapan jadwal Tes SKB dilakukan Minggu (7/11/2021).

Yayat saat memperlihatkan kartu peserta ujian yang akan ia gunakan pada seleksi kompetensi dasar mendatang.
Yayat saat memperlihatkan kartu peserta ujian yang akan ia gunakan pada seleksi kompetensi dasar mendatang. (banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani)

Selengkapnya, simak cara cetak kartu ujian SKB berikut ini.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";

4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.

Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.

Pelaksanaan tes SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved