BSU 2021

CEK BSU Rp 1 Juta November 2021, Pemerintah Tambah 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji

Bagi Anda yang belum menerima BLT subsidi gaji alias BSU RP 1 juta, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Kemnaker.go.id
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta untuk karyawan atau buruh penerimanya. Bantuan ini masih disalurkan pada November 2021, setelah pemerintah menambah jumlah penerima sebanyak 1,6 juta.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerima BSU Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat akan diperluas. Perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran.

Semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Berkaitan dengan sisa anggaran tersebut, maka akan ada perluasan sasaran penerima sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," imbuhnya.

Baca juga: Cek BSU November 2021, Begini Caranya Cukup Klik bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Penerima BSU 2021 Ditambah 1,6 Juta, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sekarang

Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta secara online.

Pemberian bansos ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU kepada para pekerja masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui, penyaluran BSU senilai Rp 1 juta tidak dikenakan potongan apapun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved