Berita Tapin
Satgas Covid-19 Tapin Jaring 23 Pelanggar Prokes, 16 Diberi Sanksi Sosia, 7 Diswab Antigen
Operasi stasioner kembali dilaksanakan di Pasar Keraton Raya, Rantau, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Operasi stasioner kembali dilaksanakan di Pasar Keraton Raya, Rantau, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Jumat, (12/11/2021).
Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring razia. Sebanyak 16 diberi sanksi dan 7 diswab antigen.
Kasat Satpol PP Tapin, H. Mahyudin mengatakan operasi stasioner ini dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tapin.
"Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dan ada terjaring 23 orang pelanggar Prokes," jelasnya.
Baca juga: Pastikan Prokes Tetap Ditaati, Satpol PP Tanahlaut Gencar Hunting ke Tempat Keramaian
Baca juga: Operasi Stasioner di Tapin Gencar Dilakukan, 10 Pelanggar Prokes Diswab Antigen
Mahyudin mengatakan dari 23 orang tersebut, 16 orang diberikan sanksi sosial dan 7 orang dilakukan rapid antigen dan hasilnya negatif.
"Ini sebagai antisipasi dan deteksi atas Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tapin, yang memang sampai saat ini tidak ada lagi yang terpapar Covid 19," jelasnya.
Ia mengatakan nihilnya kasus Covid-19 di Tapin bukan berarti kepatuhan terhadap Prokes harus kendor. Justru harus semakin dipertahankan dan dapat dijadikan kebiasaan sehari-hari. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)