Selebrita
Dul Jaelani Mau Nikah Muda dengan Tissa Biani, Maia Estianty Sarankan Langsung Lamar
Maia Estianty sangat mendukung putranya, Dul Jaelani ingin menikah muda dengan Tissa Biani. Bahkan, mantan istri Maia Estianty mengharapkan langsung m
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Edi Nugroho
Kata MUI Soal Nikah Muda, Haram Jika Muncul Mudarat
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Muhammad Ziyad menyatakan, hukum nikah bagi perempuan di bawah usia 19 tahun adalah sah.
Baca juga: Tindakan Dul Jaelani Kala Tissa Biani dan Al Ghazali Beradegan Mesra, Putra Maia Estianty: Loh Loh
Baca juga: Mesra Dengan Cowok Lain di Cinta Fitri, Tissa Biani Akui sang Pacar Dul Jaelani Tidak Keberatan
Namun, dia menyebut pernikahan itu menjadi haram bila muncul mudarat.
"Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tapi menjadi haram jika mengakibatkan mudarat," ujar Ziyad, Kamis (11/2/2021).
Ziyad menuturkan, hukum tersebut merujuk pada fatwa MUI yang menyatakan batas usia pernikahan bagi perempuan yakni 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Fatwa tersebut masih merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 sebelum direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam Islam, menurut Ziyad, tak ada batas usia minimal pernikahan.
Syarat atau ketentuan nikah bagi perempuan maupun laki-laki hanya diukur berdasarkan kecakapan atau kedewasaan kedua mempelai.
"Perlu diingat bahwa Islam tak memberi batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kecakapan pernikahan adalah kecakapan berbuat," katanya.
Namun demikian, dia menjelaskan, salah tujuan nikah menurut Islam adalah mencapai kemaslahatan berumah tangga dan bermasyarakat.
Termasuk jaminan keamanan saat kehamilan.
Oleh sebab itu, katanya, syarat usia nikah kemudian merujuk sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 16/2019.
UU tersebut membatasi batas minimal usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Batas minimal usia itu, kata Ziyad, berlaku untuk mencegah potensi konflik dalam rumah tangga, termasuk tak tercapainya tujuan pernikahan menurut Islam.
"Pernikahan adanya menyiapkan calon mempelai laki-laki dan perempuan supaya memiliki kematangan psikis dan umur karena ada kaitan dengan kelangsungan dalam rumah tangga," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli).