BSU 2021

Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021

Seperti diketahui, penyaluran BSU atau subsidi gaji karyawan Rp 1 juta untuk rekening koletif masih berlangsung. Simak syarat pencairan BSU

bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id. Cek Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan, Maksimal 15 Desember 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah masih mencairkan bantuan subsidi upah ( BSU) 2021 di bulan November 2021.

Penyaluran bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini tidak hanya bagi pemilik rekening Bank Himbara, tapi juga yang menggunakan rekening kolektif (burekol).

Perlu diketahui, khusus karyawan yang menggunakan rekening burekol ditenggat hanya sampai 15 Desember 2021

Simak cara pencairan bantuan subsidi upah karyawan melalui rekening burekol.

Seperti diketahui, penyaluran BSU atau subsidi gaji karyawan Rp 1 juta untuk rekening koletif masih berlangsung.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.

Baca juga: CEK BSU Rp 1 Juta November 2021, Pemerintah Tambah 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji

Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Oktober 2021, Tetap Bisa Didapat Mesti Tak Punya Rekening Himbara

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Simak syarat pencairan BSU Rp 1 juta melalui rekening burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Kompas.com.

Asal tahu saja, pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di Bank Himbara yakni Bank BUMN baik BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (tribunnews.com)

Kriteria tersebut, antara lain:

Warga negara Indonesia (WNI)

Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan

Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021

Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan

Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara mencairkan BSU Rp 1 Juta untuk burekol di bank himbara

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/10/2021), syarat untuk pencairan BSU Rp 1 juta berbeda antar bank.

1. BNI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

Membawa KTP dan NPWP (opsional)
Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id

Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.

Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Oktober 2021, Tetap Bisa Didapat Mesti Tak Punya Rekening Himbara

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Ini 4 Cara Mengecek Penerima Bantuan Kemnaker

2. BRI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

Membawa KTP asli
Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik

3. BTN

Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.

"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).

Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.

Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp.

- Masuk

Login ke dalam akun masing-masing

- Lengkapi Profil

Lengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang diri anda, dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Lalu, cek pemberitahuan dan akan mendapatkan notifikasi

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Cek via WhatsApp

- Kirim Pesan ke nomor 081380070175

- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Baca juga: 4 Jenis Rekening Bank Himbara yang Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini yang Harus Dilakukan

Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta Harus Bawa Rekomendasi HRD? Begini Penjelasan BRI dan Kemnaker

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved