CPNS 2021
Hasil Tes SKD CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Begini Cara Mengetahui di https://sscasn.bkn.go.id
Cara mudah untuk melihat hasil tes SKD CPNS 2021, cukup via handphone saja.Tinggal buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi peserta CPNS 2021, hasil tes SKD CPNS 2021 sudah diumumkan.
Cara mudah untuk melihat hasil tes SKD CPNS 2021, cukup via handphone saja.
Tinggal buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi yang dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2021 tahap II, siap-siap untuk memasuki tahapan selanjutnya.
Baca juga: Bocoran Materi Pokok SKB CPNS 2021, Simak Ketentuan Terbaru bagi Peserta
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - 72 Peserta Tabalong Lanjut Tes SKB, 69 Orang Ikut di Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2021 tahap II resmi diumumkan sejak kemarin Sabtu (13/11/2021).
Klik sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman SKD CPNS tahap 2.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Menurut Satya, mulai pagi ini pengumuman hasil SKD CPNS 2021 sudah bisa diakses.
Diketahui sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.

Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini caranya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
Pilih menu "Layanan Informasi"
Klik "Hasil SKD CPNS" atau "Hasil Seleksi PPPK"
Halaman informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Cari instansi yang dilamar pada kolom “Search”
Klik “Pengumuman” pada pilihan instansi yang dilamar
Baca juga: 9 Materi Tes SKB CPNS 2021 yang Wajib Diikuti Peserta, Simak Juga Cara Cetak Kartu Ujian
Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:
Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Pada menu bar, pilih “Login”
Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi
Informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Satya menjelaskan, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap ini berlaku untuk instansi yang belum mengumumkan hasil SKD pada tahap 1.

"Kalau tahap 2 itu, semua instansi yang belum mengumumkan pada tahap 1, akan mengumumkan," lanjut dia.
Ia menambahkan, pada tahap 1 tercatat ada 162 instansi yang sudah menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Sedangkan untuk tahap 2 ini ada sektar 330 instansi yang bakal mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan target formasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Perlu diketahui, berdasarkan data BKN per 1 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 39.880 peserta.
Pengumuman hasil SKD dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru ini tidak diumumkan serentak karena pengelolaan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai juga dilakukan dalam 2 tahap.
Baca juga: Diperiksa 11 Jam Diperiksa, Anak Nia Daniaty Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan CPNS
BKN mengungkapkan bahwa tes pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Hal itu tercantum pada Surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Selain itu, BKN meminta pada setiap instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi milik Instansi.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
Sementara, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. (*)