BSU November 2021

BSU Rp 1 Juta November 2021, Cukup Cek via Handphone di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta diberikan pemerintah mulai November 2021. Pemerintah menambah jumlah penerima BSU sebanyak 1,6 juta.

Editor: M.Risman Noor
Instagram kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta diberikan pemerintah mulai November 2021.

Bahkan, pemerintah menambah jumlah penerima BSU sebanyak 1,6 juta.

BSU diberikan pemerintah sebagai subsidi dampak dari pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: UPT Damkar Banjar Dapat Bantuan Mesin Gergaji dari BPBD

Baca juga: Bunda PAUD Kabupaten HSU Anisah Wahid Serahkan Bantuan untuk Tenaga Pendidik PAUD

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta untuk karyawan atau buruh penerimanya. Bantuan ini masih disalurkan pada November 2021, setelah pemerintah menambah jumlah penerima sebanyak 1,6 juta.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerima BSU Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat akan diperluas. Perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran.

Semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Berkaitan dengan sisa anggaran tersebut, maka akan ada perluasan sasaran penerima sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," imbuhnya.

Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id. (bsu.kemnaker.go.id)

Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta secara online.

Pemberian bansos ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU kepada para pekerja masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui, penyaluran BSU senilai Rp 1 juta tidak dikenakan potongan apapun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Baca juga: Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung, Wali Kota Banjarbaru Imbau Waspadai Cuaca Ekstrim

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id dan Chat WA

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

Baca juga: BLT UMKM Cair di November 2021, Ikuti Langkah Cek Penerima dan Cara Mendapatkan Bantuan

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

Baca juga: Dukung Kebersihan di Sungai Andai, Pemko Banjarmasin Berikan Bantuan Kendaraan Roda 3

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

- Akses laman kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, login ke akun Anda

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Lalu cek pemberitahuan

- Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca juga: Kuota Internet Gratis Cair Lagi 11-15 November 2021, Cek Bantuan Kuota Kemendikbud di 5 Operator

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved