Kasus Dugaan Suap di HSU

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021

Perpanjangan masa penahanan Kadis PUPRP HSU, Maliki ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU. Dalam kasus ini, Maliki tersangka.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK.KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara ( HSU), Maliki.

Perpanjangan masa penahanan Kadis PUPRP HSU, Maliki ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU. Dalam kasus ini, Maliki merupakan salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Senin (15/11/2021), menyampaikan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 15 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahud Dicegah ke Luar Negeri Guna Kemudahan Dimintai Keterangan

Baca juga: Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Terdakwa Korupsi BBM di DLH Tanbu Ini Sempat Setahun DPO

Menurut Ipi, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terkait kasus yang menjerat Maliki hingga saat ini masih berlanjut.

“Di antaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi,” ucap dia dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepada tim jaksa KPK.

Penahanan Marhaini dan Fachriadi pun dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021

Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Adapun ketiga tersangka itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (15/9/2021) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. (tribunnews)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap proyek di HSU ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kota Amuntai, terhadap Plt Kadis PUPRP HSU dan kontraktor, Rabu (15/9/2012).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK bahkan telah memeriksa Bupati HSU Abdul Wahid, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Istri Bupati Abdul Wahid, serta mantan ajudan Bupati Abdul Wahid.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved