Berita Banjarmasin

Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Terdakwa Korupsi BBM di DLH Tanbu Ini Sempat Setahun DPO

Sempat DPO selama satu tahun, Zulkarnain terdakwa kasus pengadaan PPM di Dinas LH Tanbu jalani sidang di PN Tipikor Banjarmasin

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Kasie Pidsus Kejari Tanbu untuk BPost
Sidang tindak pidana korupsi kasus BBM DLH di PN Tipikor Banjarmasin pekan lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, Zulkarnain  menjalani sidang tindak pidana korupsi di Banjarmasin.

Ia kini menjadi terdakwa Kasus pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanahbumbu,

Saat ini Zulkarnain sudah menjalani sidang sebanyak 4 kali dan pada Rabu (17/11/2021) mendatang, saksi ahli akan dihadirkan di Persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Zulkarnain ini merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan koordinator persampahan di Kusan Hilir dan didakwa telah merugikan keuangan negara.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Mantan Sekda Tanbu Langsung Banding

Baca juga: Korupsi Kalsel : Perkara Kasus Penguasaan Aset, Kasus Mantan Wabup Batola Pernah Jadi Temuan BPK

Baca juga: Korupsi Kalsel : Kejati Periksa 60 Saksi Kasus  PT POS Kotabaru, Mayoritas Nasabah

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, Wendra Setiawan, Senin (15/11/2021) kepada banjarmasinpost.co.id.

Tersangka Zulkarnain, telah pensiun dini dan sempat menjadi DPO selama satu tahun hingga akhirnya diringkus di area Pelaihari Kabupaten Tanahlaut. 

"Sidang kelima nanti, kita akan hadirkan saksi ahli dari BPKP, terkait kasus ini. Baru setelah itu, sidang tuntutan," katanya.

Koordinator sampah di Kusan Hilir tersebut, sebelumnya diduga telah merugikan negara sekitar Rp 310.082.856.

Sementra untuk, tersangka dikenakan pasal Primer pasal 2 ayat 1  junto pasal 18 UU 31 tahun1999 yang diubah dan ditambah dengN Uu 20 tahun 2001, ttg prmbrfantasa tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsider  pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 yang ancamannya 15 tahun penjara. 

"Semua saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi ini termasuk kepala dinasnya," katanya.

Baca juga: Seret Nama Denny Indrayana, PDIP Desak Kepastian Hukum Kasus Korupsi Payment Gateway

Adapun perkara atas tersangka Zulkarnain terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Pelumas dan operasional kecamatan kusan hilir pada dinas lingkungan hidup kabupaten tanahbumbu terjadi di tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018.

Pada saat itu, yang bersangkutan selaku koordinator juru tagih kebersihan di kecamatan Kusan Hilir. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved