Berita Banjarmasin

Korupsi Kalsel : Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Mantan Sekda Tanbu Langsung Banding

Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem yang menjadi terdakwa kasus pengadaan kursi menyatakan banding saat divonis 1 tahun dan denda Rp 100 juta

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Terdakwa perkara tipikor pengadaan kursi di Tanbu, Rooswandi Salem hadir secara virtual dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang menyeret nama Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem sebagai terdakwa mencapai akhirnya di Pengadilan Tingkat Pertama, Rabu (10/11/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pemeriksa dan pengadil perkara ini yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Meski lepas dari dakwaan primair, namun terdakwa terbukti melakukan korupsi seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menyatakan terdakwa Rooswandi Salem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Majelis Hakim. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Terseret Kasus Pengadaan Kursi, Mantan Sekda Tanbu Dituntut 18 Bulan Penjara

Baca juga: Sidang Kasus Tipikor Mantan Sekda Tanbu, Terungkap Pengadaan Kursi Libatkan Toko Istri Terdakwa

Terdakwa divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Uang yang dititipkan terdakwa melalui orang tuanya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu sebesar Rp 1.335.674.884 pada Tanggal 30 Juli Tahun 2021 juga ditetapkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas Kabupaten Tanah Bumbu. 

Atas putusan tersebut, terdakwa memberikan tanggapan keberatan. 

Rooswandi menilai, putusan Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang meringankan baginya. 

"Untuk itu kami akan terus mencoba upaya hukum yang akan dijelaskan penasihat hukum," terang Rooswandi yang hadir di ruang sidang secara virtual. 

"Sesuai yang disampaikan klien kami, kami dari penasihat hukum memilih untuk tetap berupaya mempertahankan hak-hak beliau dan sesuai hukum acaranya, kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira. 

Respon serupa juga disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanah Bumbu yang dipimpin Wendra Setiawan. 

Dengan keputusan terdakwa dan jaksa penuntut umum yang memilih banding, Majelis Hakim menetapkan persidangan atas perkara tersebut di Pengadilan Tingkat Pertama telah rampung dan akan kembali diperiksa di Pengadilan Tingkat Kedua. 

Baca juga: VIDEO Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Kursi di Tanahbumbu

Rooswandi Salem ikut terseret dalam perkara ini karena diduga terlibat pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanbu yang tidak sesuai prosedur dan menabrak sejumlah peraturan hingga merugikan negara miliaran rupiah. 

Dalam perkara ini, pengadaan kursi tersebut juga melibatkan seorang terdakwa lainnya yang merupakan pegawai tidak tetap di lingkungan Sekretariat Daerah Tanbu dan juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved