Penanganan Covid 19

Nasib PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini, Bakal Diperpanjang Lagi?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Jawa-Bali berakhir pada Senin (15/11/2021) hari ini. Apakah PPKM Jawa Bali diperpanjang?

KEMENKO PEREKONOMIAN
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan tentang langkah pemerintah mengatasi penyebaran virus corona yang melonjak, Senin (21/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Jawa-Bali berakhir pada Senin (15/11/2021) hari ini. Apakah PPKM Jawa Bali bakal diperpanjang lagi?

Seperti diketahui, sebelumnya, PPKM Level 3-4 Jawa-Bali ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021 untuk mengendalikan penularan virus corona.

Tapi hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali ini akan kembali diperpanjang atau tidak.

Presiden Joko Widodo baru akan memimpin rapat terbatas (ratas) evaluasi atas pelaksanaan PPKM Senin (15/11/2021) siang.

Adapun sebelumnya keputusan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

Baca juga: Tanbu PPKM Level 1, Disdik Tetap Laksanakan PTM  50 Persen

Baca juga: Banjarmasin Masih PPKM Level 2, Wali Kota Ibnu Sina : Kita Lanjutkan yang Sudah Dijalankan

Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan dibolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop.

Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work form office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3, dan 50 persen bagi daerah level 2. Sementara, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen, dan kritikal 100 persen.

Pada sektor pendidikan, sekolah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal murid 50 persen. Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.  Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3-4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Senin (15/11/2021), Akankah Kembali Diperpanjang?.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19. Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Sementara itu, berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (14/11/2021), tercatat 339 kasus baru positif Covid-19.

Orang-orang mengantre untuk naik bus di sepanjang busway di Jakarta pada 13 Oktober 2021. Saat ini pandemi covid-19 masih terjadi.
Orang-orang mengantre untuk naik bus di sepanjang busway di Jakarta pada 13 Oktober 2021. Saat ini pandemi covid-19 masih terjadi. (Adek BERRY / AFP)

Data tersebut terhitung hingga pukul 12.00 WIB pada Minggu sore. Sehingga, secara kumulatif terdapat 4.250.855 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Berdasarkan data tersebut, kasus baru positif Covid-19 tersebar di 27 provinsi dan tercatat 7 provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus baru Covid-19 yaitu Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

LINK Streaming Pengumuman PPKM Jawa Bali

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved