Berita Banjarmasin

Tak Dapat Uang Pembebasan Lahan, Warga Pelambuan Banjarmasin Ngadu ke DPRD Kalsel

Warga Pelambuan Banjarmasin yang tak mendapatkan uang pembebasan lahan yang direncanakan dibangun rusun akhirnya mengadukan nasibnya ke DPRD Kalsel

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel untuk BPost
Warga Pelambuan yang akan tergusur pembangunan rusun mengadu ke DPRD Kalsel, Senin (15/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Pelambuan Banjarmasin yang tak mendapatkan uang pembebasan lahan yang direncanakan dibangun rumah susun (Rusun) akhirnya mengadukan nasibnya ke DPRD Kalsel, Senin (15/11/2021).

Warga yang merasa dirugikan lantaran sudah 30 hingga 40 tahun tinggal di daerah tersebut terpaksa angkat kaki dari rumahnya. Sementara berdasarkan aturan warga yang sudah mendiami suatu tanah hingga 30 tahun berhak menjadikan lahan tersebut menjadi hak milik.

Meski terhalang regulasi, warga yang tinggal di RT 02 RT 24, 26, 28  tetap menuntut agar ada tali asih atau santunan bagi warga yang sudah tinggal permanen di daerah tersebut.

 Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi usai bertemu dengan warga di gedung DPRD Kalsel Senin (15/11/2021) lahan baru bisa dijadikan hak milik jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat.

Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Jembatan HKSN Masih Terganjal, Pemko Banjarmasin Pilih ke Pengadilan

Baca juga: Kanal Banjir di HST Mulai Dibangun, Pembebasan Lahan Kolam Regulasi Menunggu Tim Appraisal

Lahan yang akan dibangun menjadi rusun jelas Doyo nyatanya sudah bersertifikat atas nama Balitra atau Kementerian Pertanian. Karenanya menurut Doyo warga merasa lahan tersebut seperti tak bertuan.

"Kami juga tidak bisa membayar pembebasan lahan ke warga yang lahannya milik badan lain," ujarnya.

Doyo mengaku hal itu bukan persoalan Pemko Banjarmasin pelit atau tidak peduli dengan warganya. Namun karena terhalang regulasi maka pembayaran tak bisa dilakukan.

Meski terhalang regulasi, warga yang mendatangi DPRD tetap menuntut agar ada tali asih atau santunan bagi warga yang sudah tinggal permanen di daerah tersebut.

Sekretaris komisi I DPRD Kalsel yang juga dari dapil Kota Banjarmasin, Suripno Sumas mengatakan solusi yang mereka tawarkan ke warga yang rumahnya akan tergusur yakni pihaknya akan mencarikan payung hukum agar warga bisa mendapatkan santunan atau tali asih. 

Jika tidak ada payung hukum yang membolehkan warga mendapatkan santunan maka warga yang tergusur akan dipindahkan ke rusun yang sudah ada sebanyak 65 kamar bagi 65 keluarga. Sisanya akan dicarikan solusi lain.

"Mungkin nanti pemerintah kota Banjarmasin menganggarkan untuk penyewaan tempat atau rumah bagi sebagian warga yang tidak bisa tinggal di rusun selama setahun. Setelah rusun yang akan dibangun di Kelurahan Pelambuan selesai maka sisanya yang rumahnya disewakan akan diprioritaskan untuk tinggal di rusun yang baru," jelasnya.

Baca juga: Warga Simpangempat Tanahlaut Unggah Tuntutan Pembebasan Lahan Disertai Foto Pencemaran di Sosmed

Sementara ketua Komisi 4 DPRD Kalsel yang juga dari dapil Kota Banjarmasin, M Lutfi Saifuddin mengatakan DPRD Kalsel akan terus mengawal masalah pembebasan lahan tersebut. 

"Kita ingin permasalahan ini jangan sampai dibawa ke pengadilan karena akan menimbulkan preseden buruk," ujarnya.

Total luas lahan yang akan dibangun menjadi rumah susun rinci Lutfi ada sekitar 7000 meter persegi. sementara jumlah keluarga yang harus pindah ada 134 kepala keluarga.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved