Berita Banjarmasin
Pembebasan Lahan untuk Jembatan HKSN Masih Terganjal, Pemko Banjarmasin Pilih ke Pengadilan
Tiga warga menolak ganti rugi lahannya dengan nilai kecil untuk bangun Jembatan HKSN, Pemko Banjarmasin pilih jalur pengadilan untuk penyelesaiannya.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya memilih jalur pengadilan untuk penyelesaian pembebasan 3 lahan atau persil warga di area pembangunan Jembatan HKSN.
Sejak tahun lalu Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai menggarap proyek Pembangunan Jembatan HKSN.
Dalam perjalanannya, proses pembebasan lahan terganjal karena ada 3 persil warga khususnya di kawasan Jalan Kuin Selatan belum juga berhasil dibebaskan karena masih belum tercapai kesepakatan harga.
Pasalnya, warga menilai harga yang ditetapkan tim appraisal tidak sesuai dengan harapan. Sementara, Pemko Banjarmasin pun tak mengakomodasi keinginan warga.
Baca juga: Harga Tim Appraisal Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Masih Belum Tuntas
Baca juga: Kabel Terseret Truk Besar, 3 Tiang Dekat Jembatan Sei Alalak Banjarmasin Patah
Tiga persil yang belum dibebaskan tersebut berlokasi di Jalan Kuin Selatan, berupa rumah pribadi beserta toko, rumah pribadi dan juga berupa bedakan.
Sedangkan pengerjaan jembatan ini ditargetkan selesai pada Desember 2021 alias sekitar satu bulan lagi. Karena itu pemko mantap memilih konsinyasi menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.
Langkah menyelesaikan permasalahan pembebasan 3 persil warga melalui pengadilan ini pun ditegaskan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
"Memang ada tiga persil yang masih tersisa (belum dibebaskan, red) dari sekian banyak yang sudah setuju dan akan dibayarkan. Kemudian supaya tidak menganggu pembangunan jembatan, maka yang tiga persil melalui konsinyasi. Uang ganti ruginya kami titipkan di pengadilan," bebernya.
Baca juga: BTalk, Tips Dosen Ilmu Gizi Stikes Husada Borneo Kalsel Ini Mengenai Gizi Seimbang
Baca juga: 283 Sekolah di Kalsel Tak Siap Gelar Tatap Muka, Ini 40 SMA/SMK Piloting Tahap II Siap Gelar PTM
Dengan demikian, lanjut Ibnu, maka penyelesaian masalah pembebasan lahan milik warga ini pun nantinya diputuskan pengadilan.
Apabila putusan pengadilan justru memenangkan pemilik persil, maka Pemko Banjarmasin membayar ganti rugi sesuai dengan yang diinginkan pemilik persil.
"Kalau pengadilan memutuskan ganti ruginya harus ditambah, terima dulu uang yang ada (dititipkan di pengadilan). Nanti di tahun anggaran yang akan datang akan dialokasikan," katanya.

Kemungkinan opsi penyelesaian dengan cara lain, misalnya melalui mediasi, Ibnu mengisyaratkan tidak ada.
"Sudah beberapa kali mediasi, namun masih tidak mau. Jadi silahkan kalau mau menggugat dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, seorang perwakilan pemilik persil, Eddy, menerangkan, tidak ada upaya mediasi dari Pemko Banjarmasin.
"Tidak pernah. Baru hari ini kami dipanggil secara resmi dan ternyata tetap ditawarkan dengan harga yang sama. Kami hanya meminta keadilan dan kebijaksanaan karena ada rumah tanpa toko tapi harganya bisa lebih tinggi. Sedangkan kami ada toko tapi harganya lebih rendah," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)