Harga Bitcoin
Harga Bitcoin Kembali Terpuruk, Pasar Kripto Lain Turut Memerah
Harga bitcoin kembali terpuruk hingga di bawah US$ 60.000. Pasar kripto memerah pada Selasa (16/11).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga bitcoin kembali terpuruk hingga di bawah US$ 60.000.
Sebelumnya, harga Bitcoin masih berada di level US$ 60.000 pada Selasa (16/11).
Terpuruknya harga bitcoin setelah chief financial officer (CFO) Twitter mengatakan, investasi di aset kripto seperti Bitcoin “tidak masuk akal” saat ini.
Mengacu data CoinDesk, harga Bitcoin pada Selasa (16/11) sore waktu Indonesia Barat sempat terjungkal ke US$ 58.673,84, level yang tak pernah terlihat sejak 28 Oktober lalu.
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Jeblok di US$ 60.000, Inilah Dua Sentimen yang Bakal Jadi Pendorong
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 16 November 2021, Turun Rp 3.000 Jadi Rp 952.000 Per Gram
Meski begitu, harga Bitcoin cepat bangkit dengan berada di US$ 60.757,19 pada pukul 21.35 WIB.
Angka ini melorot 6,76% dibanding posisi 24 jam sebelumnya.
Dilansir kontan.co.id, bukan hanya harga Bitcoin yang merosot. Pasar kripto memerah pada Selasa (16/11). Harga Ethereum, misalnya, turun 7,78% ke posisi US$ 4.334,38 dan sempat menyentuh level US$ 4.111,09.
Dalam wawancara dengan Wall Street Journal, CFO Twitter Ned Segal mengungkapkan, menginvestasikan uang tunai ke aset kripto seperti Bitcoin “tidak masuk akal” saat ini.
Segal mengutip volatilitas harga dan kurangnya aturan akuntansi untuk aset kripto sebagai faktor penting yang menghentikan Twitter dari diversifikasi ke cryptocurrency.
Melansir CoinDesk, pernyataan Segal kemungkinan memberikan alasan bagi para trader untuk mengambil risiko, apalagi setelah dollar menguat dan ada kewajiban pelaporan pajak kripto di AS menyusul langkah Presiden Joe Biden meneken RUU Infrastruktur pada Senin (15/11).
China makin keras terhadap penambangan kripto
Yang juga membuat harga Bitcoin dan pasar kripto memerah adalah China yang makin keras terhadap penambangan kripto.
Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional China (NDRC) mengatakan pada Selasa (16/11), tahap selanjutnya dari penumpasan penambangan kripto adalah mempertimbangkan “hukuman tarif listrik”.
NDRC berencana menerapkan kebijakan tersebut untuk perusahaan yang menambang kripto tetapi hanya membayar listrik dengan tarif pelanggan rumahtangga, Meng Wei, juru bicara NDRC mengatakan, seperti dikutip China.com dan dilansir CoinDesk.
Menurut Meng, NDRC akan fokus pada perusahaan pertambangan kripto skala industri dan milik negara, serta meminta pemerintah daerah untuk menangani aktivitas tersebut di dalam yurisdiksi mereka.

Pernyataan Meng itu menanggapi pertanyaan tentang langkah NDRC selanjutnya terhadap kebijakan penambangan kripto yang berlaku di Provinsi Sichuan, Chengdu, dan Chongqing.
Chengdu adalah salah satu provinsi penambangan kripto terbesar di China dan memiliki kebijakan yang menguntungkan terhadap industri ini.
Pada Sabtu (13/11) pekan lalu, Xiao Yi, pejabat Partai Komunis dari Provinsi Jiangxi dipecat dan dikeluarkan dari partai, dan kemungkinan akan menghadapi tuntutan pidana atas dukungannya atas penambangan kripto, pengawas anti-korupsi Partai Komunis mengungkapkan.
NDRC dan lembaga Pemerintah China terkemuka lainnya menyerukan tindakan keras baru terhadap penambangan kripto pada 24 September lalu. Kemudian, penambangan kripto masuk ke daftar negatif industri pada awal Oktober.
Baca juga: Investasi Bodong di Tanbu Dibongkar, 7 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan.
Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.
Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.
"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.

Dilansir kompas.com ,ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik.
Berikut cara berinvestasi bitcoin:
1. Buka rekening
Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.
Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Terdiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Lalu ada PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next), serta PT Bursa Cripto Prima.
Baca juga: Investor Saham Syariah Indonesia Cetak Pencapaian 102.426 Investor
"Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan, lalu diberikan akun untuk dapat bertransaksi," jelas Sahudi.
2. Setor dana ke rekening
Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana ke rekening terpisah pedagang aset fisik kripto untuk bisa membeli bitcoin cs.
Sebanyak 70 persen dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30 persen disimpan pada pedagang fisik aset kripto.
3. Jual beli kripto

Selain bisa membeli kripto, investor juga bisa menjual kripto yang sudah dimilikinya.
Namun semua transaksi baik berupa pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah, yang merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.
"Jadi transaksi aset kripto dilakukan dengan uang rupiah, tidak dengan mata uang asing," ujar dia.
Sahudi mengatakan, kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh pedagang komoditi aset kripto di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan.
Adapun cold wallet dan hot wallet merupakan tempat penyimpanan aset kripto. Perbedaan utama keduanya adalah hot wallet terhubung dengan internet, sedangkan cold wallet tidak terhubung.
Baca juga: Para Korban Investasi Datangi Polres Tanahbumbu, Minta Pelaku Diproses Hukum dan Uang Kembali
Lantaran sifat hot wallet yang daring, investor dapat mengakses aset kripto yang dimiliki dengan mudah, namun lebih rentan terhadap ancaman peretasan.
Sementara cold wallet karena bersifat offline menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dari ancaman digital, tapi rentan terhadap ancaman fisik.
Suhadi menambahkan, dalam mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada pengelola tempat penyimpanan.
Sementara itu, pedagang aset fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan data transaksi secara periodik kepada Bappebti dan bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.
"Hal-hal ini untuk pengamanan aset kripto, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi aset kripto," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)