Istri Omeli Suami Jadi Tersangka

Nasib Polisi Menjadikan Tersangka Kasus Omeli Suami Mabuk, Kini Dinonaktifkan

Tiga penyidik yang memeriksa tersangka Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Editor: M.Risman Noor
tribun bekasi
Valencya (45) jadi tersangka kasus memarahi suami dan kini dituntut 1 tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus istri omeli suami yang mabuk dan viral kini memasuki babak baru.

Tiga penyidik yang memeriksa tersangka Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Tindakan tegas diambil Polda Jawa Barat atas kasus viral menjadikan tersangka seorang istri karena suami mabuk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkapkan tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Sebelumnya ramai diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Penjelasan Polisi Atas Tabrakan di Gambut Kabupaten Banjar

Baca juga: Kunker Jaksa Agung RI Berikan Semangat dan Motivasi Kepada Kajari Banjarbaru dan Jajaran

Namun, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat.

Sampai pada akhirnya penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan ketiga penyidik berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Valencya (45) jadi tersangka kasus memarahi suami dan kini dituntut 1 tahun penjara.
Valencya (45) jadi tersangka kasus memarahi suami dan kini dituntut 1 tahun penjara. (tribun bekasi)

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved