Istri Omeli Suami Jadi Tersangka
Nasib Polisi Menjadikan Tersangka Kasus Omeli Suami Mabuk, Kini Dinonaktifkan
Tiga penyidik yang memeriksa tersangka Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus istri omeli suami yang mabuk dan viral kini memasuki babak baru.
Tiga penyidik yang memeriksa tersangka Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Tindakan tegas diambil Polda Jawa Barat atas kasus viral menjadikan tersangka seorang istri karena suami mabuk.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkapkan tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Sebelumnya ramai diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Penjelasan Polisi Atas Tabrakan di Gambut Kabupaten Banjar
Baca juga: Kunker Jaksa Agung RI Berikan Semangat dan Motivasi Kepada Kajari Banjarbaru dan Jajaran
Namun, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat.
Sampai pada akhirnya penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.
Pemeriksaan ketiga penyidik berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.