Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tanah Laut Segera Gelar Kembali RDP Jalan Tebing Siring, Petinggi PTPN 13 Dipastikan Hadir

Masyarakat Bajuin Tala ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan pembebasan dan penanganan jalan menuju Desa Tebing Siring

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
JOKO PITOYO, anggota Komisi 3 DPRD Tala 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Persoalan jalan menuju Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), bakal kembali menggelinding ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala.

Itu menyusul adanya aspirasi masyarakat setempat yang ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan pembebasan dan penanganan jalan menuju Desa Tebing Siring.

"Aspirasi itu sudah direspons DPD Tala dan telah diagendakan RDP (rapat dengar pendapat) mengenai jalan ke Tebing Siring tersebut pada 24 November mendatang," ucap anggota DPRD Tala Joko Pitoyo, Kamis (18/11/2021).

Joko yang juga tokoh warga Tebing Siring itu mengatakan DPRD Tala bakal mengundang semua pihak terkait.

Tak cuma dari Pemerintah Kabupaten Tala, tapi juga pihak PTPN 13.

"Dari pihak PTPN 13 insya Allah nanti yang hadir Direktur Operasionalnya," tandas anggota DPRD Tala dari Partai Nasional Demokrat Tala ini.

Ia berharap kelak pada RDP tersebut tercapai kesepakatan yang melegakan.

Dengan begitu jalan poros menuju Desa Tebing Siring dapat segera diperbaiki secara memadai.

Joko menyebut RDP tersebut merupakan RDP ketiga.

RDP pertama dan kedua telah dilaksanakan beberapa waktu lalu yakni di gedung DPRD Tala dan satu lagi di Jakarta.

Beginilah kondisi badan jalan menuju Tebingsiring. Pascadigleder menjadi becek dan licin setelah terguyur hujan..
Beginilah kondisi badan jalan menuju Tebingsiring. Pascadigleder menjadi becek dan licin
setelah terguyur hujan.. (JOKO PITOYO UNTUK BPOST GROUP)

"Sebenarnya hingga RDP kedua kemarin sudah ada kemajuan. Pihak PTPN 13 sudah membuka diri terkait jalan sepanjang 4,7 kilometer menuju Tebing Siring yang masuk area HGU (hak guna usaha) mereka," papar Joko.

Pihak PTPN 13 dikatakannya hanya meminta Pemkab Tala melayang surat permintaan digelar RUPS (rapat umum pemegang saham) kepada PTPN 13.

Pasalnya pelepasa aset seperti HGU mesti diputuskan melalui RUPS.

"Sementara ini yang bersurat hanya dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Tala. Sejauh ini belum ada surat yang dilayangkan Bupati Tala kepada PPN 13 mengenai hal tersebut," tandas Joko.

Sekadar diketahui, selama berpuluh tahun warga Desa Tebing Siring terbelenggu keterbatasan infrastruktur jalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved