OTT KPK di HSU
Link Live Streaming Penahanan Tersangka Kasus OTT KPK di HSU, Bupati HSU Berada di Jakarta
Link live streaming KPK, tertulis Konferensi Pers Penahanan Tersangka Perkara Hulu Sungai Utara akan dilakukan pukul 19.15 WIB.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini dijadwalkan KPK akan melakukan konferensi pers mengenai kasus OTT HSU.
Dalam link live streaming KPK, tertulis Konferensi Pers Penahanan Tersangka Perkara Hulu Sungai Utara akan dilakukan pukul 19.15 WIB.
Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus OTT yang sebelumnya sudah mengamankan 3 tersangka dari pihak kontraktor 2 orang dan Plt Kadis PUPR HSU.
Sementara itu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (18/11/2021).
Kedatangannya merupakan lanjutan pemeriksaan dimana sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi di Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut.
Kemudian dari OTT KPK di HSU tersebut ditetapkan tiga tersangka, termasuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU, Maliki, dan dua tersangka lain yang merupakan pengusaha yaitu Marhaini dan Fachriadi.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021
Baca juga: OTT KPK di HSU - Kasus Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Diagendakan di Tipikor Banjarmasin
Anggota Polres HSU juga diminta melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU.
"Kami diminta menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU, ada empat orang yang ikut menjaga," ujar Wakapolres HSU, Kompol Irfan SH MH, Kamis (18/11/2021).
Pantauan di lapangan, Rumah Dinas Bupati HSU dijaga oleh Satpol PP seperti hari biasa, terdapat beberapa mobil dibagian depan rumah dinas termasuk mobil patroli dari Polres HSU.
Dari informasi Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat ini tengah berada di Jakarta. Rencananya dari KPK akan melakukan konferensi pers mengenai perkembangan Kasus OTT yang terjadi di Dinas PUPR HSU pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, setelah OTT KPK di HSU, ditetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, berawal dari Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara yang telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.
Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.
Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahud Dicegah ke Luar Negeri Guna Kemudahan Dimintai Keterangan
Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Marhaini.
Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran, diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.