Dugaan Terorisme
Dijerat UU Terorisme, Ustaz Farid Okbah Cs Terancam Bui 15 Tahun
Dijerat UU Terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan diduga mereka memiliki peran penting di kelompok JI itu.
Hal itu disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (16/11/2021). "Sudah (ditetapkan tersangka," ujarnya singkat.
Densus 88 mengamankan Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, di tempat terpisah di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Di JI, mereka memiliki peran penting.
Farid Okbah diketahui merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Keterlibatannya FAO merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.
Tak hanya itu, Farid Okbah juga tergabung di Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman bin Auf (LAZ-ABA) sebagai anggota dewan syariah.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Teroris, Ahmad Zain An-Najah Dinonaktifkan Sebagai Pengurus MUI
Baca juga: Peran 5 Terduga Teroris Jatim yang Ditangkap Densus 88, Ada Instruktur Menembak
LAZ-ABA sendiri merupakan yayasan yang terafiliasi dengan JI.
Yayasan ini bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan Farid Okbah juga pernah mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada 2009.
Dalam pertemuan itu, ia diduga memberi pembinaan kepada kader JI.
"FAO menyampaikan bahwa seharusnya dalam pembinaan para kader Jamaah Islamiah harus maksimal agar ketika sudah dimasukan ke dalam bidang-bidang Jamaah Islamiyah dan ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik," beber Ramadhan.
Selain itu, Farid Okbah pernah memberi solusi pada tersangka teroris JI lainnya yang telah ditangkap, Arif Siswanto.
Solusi itu, kata Ramadhan, diberikan setelah pimpinan JI, Aji Parawijayanto, diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tim-densus-88-menggeledah-kantor-laz-bm-aba-cabang-pringsewu.jpg)