Berita Banjar
Dewan Pengupahan Kabupaten Banjar Belum Terbentuk, UMP Kalsel Jadi Acuan Pemkab Banjar
Pemkab Banjar masih menunggu surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemkab Banjar masih menunggu surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, Minggu (21/11/2021).
Menurutnya, setelah SK Gubernur Kalsel diterima, pihaknya akan segera mempelajari dan merapatkan rencana sosialisasi UMK kepada sejumlah perusahaan.
I Gusti Nyoman Yudiana, mengaku Kabupaten Banjar belum memiliki Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten, sehingga acuan UMK berdasarkan SK Gubernur Kalsel.
Baca juga: Gali Lahan, Operator Ekskavator di Tarakan Kaltara Temukan Benda Mirip Bom, Panjang 1,2 Meter
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Tak Ada Kenaikan Upah Sama Sekali
"Ada beberapa unsur yang belum terpenuhi sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten belum terbentuk," ujarnya.
Provinsi Kalsel sudah menetapkan kenaikan UMP 1,01 persen. Kenaikan UMK ini harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP.
(banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-kabupaten-banjar-i-gusti-nyoman-yudiana.jpg)