Selebrita

Lepas Status Janda, Intip Pernikahan Gracia Indri dengan Jeffry si Bule Belanda yang Digelar Virtual

Seusai bercerai dengan David NOAH, artis dan presenter Gracia Indri kini melepas status jandanya karena menikah dengan kekasihnya, Jeffrey di Belanda.

Editor: Murhan
Instagram @graciaz14
Foto Gracia Indri menikah dengan Jeff di Belanda. 

Mau Menikah di Luar Negeri? Simak Dulu Syarat dan Tahapannya

Tentu butuh persiapan yang lebih lama dan panjang dibandingkan dengan menikah di dalam negeri.

Untuk mewujudkan pernikahan, tentu ada sejumlah hal yang mesti ditempuh. Apalagi kalau berencana menikah di luar negeri.

Bukan hanya soal biaya dan waktu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

Dilansir dari sejumlah sumber lainnya, setidaknya ada semblang langkah awal yang harus dijalankan kalau ingin menikah di luar negeri.

1. Surat Izin dari orang tua atau wali

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.

3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.

4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.

5. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.

6. Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.

7. Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.

8. Usai mengurus surat administrasi syarat menikah diluar negeri di kelurahan, kalau calon pendamping Anda beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Kalau calon pendamping Anda adalah Non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.

9. Proses selanjutnya adalah datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di sana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.

Kalau sudah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda akan menikah. Setelah itu, Anda tinggal mengurus izin tempat Anda akan menikah di luar negeri dan melapor ke perwakilan Republik Indonesia (RI) di tempat tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved