Selebrita
Lepas Status Janda, Intip Pernikahan Gracia Indri dengan Jeffry si Bule Belanda yang Digelar Virtual
Seusai bercerai dengan David NOAH, artis dan presenter Gracia Indri kini melepas status jandanya karena menikah dengan kekasihnya, Jeffrey di Belanda.
Usai resmi menikah di luar negeri, bukan berarti semua urusan administrasi sudah selesai. Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 2016, pasangan WNI yang akan melakukan perkawinan di luar negeri harus mencatatkan pernikahannya pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
Kalau tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka harus ke perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dalam waktu satu tahun setelah menikah dan kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal Anda.
Saat melapor, pasangan suami istri harus membawa dokumen surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia.
Setelah dinilai memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan dalam Daftar Perkawinan WNI. Selanjutnya bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat harus dibawa bersama dengan dokumen lainnya untuk dilaporkan pasangan suami istri ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.
Setelah mengetahui semua persyaratannya, bagi Anda yang berencana menikah di luar negeri setidaknya sudah punya bayangan dan mulai mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang.
Baca juga: Uang yang Dihabiskan Maia Estianty Saat Berbelanja Tanpa Irwan Mussry Terekam, Ngaku Kalap
Baca juga: Sebab Lesti Kejora Ogah Anak Mirip Dirinya Diungkap pada Irfan Hakim, Istri Rizky Billar: Hidungnya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Lepas Status Janda, Gracia Indri Resmi Menikah dengan Kekasihnya di Belanda, Digelar secara Virtual