Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tala Gelar RDP Bahas Pelepasan Jalan Menuju Desa Tebingsiring, ini Hal Penting yang Ditekankan

Komisi 3 DPRD Tala menggelar Rapat Dengar Pendapat menindaklanjuti surat Pemerintah Desa Tebingsiring tanggal 25 Oktober 2021

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Anggota BPD Tebingsiring menyampaikan aspirasi menyuarakan suara warga setempat pada rapat dengar pendapat di DPRD Tala, Rabu (24_11). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelepasan jalan menuju Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masuk area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 13 kembali menggelinding ke gedung dewan, Rabu (24/11/2021) siang.

Komisi 3 DPRD Tala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang rapat paripurna.

RDP ini menindaklanjuti surat Pemerintah Desa Tebingsiring tanggal 25 Oktober 2021 lalu yang ingin mengetahui progress pelepasan jalan tersebut.

RDP dipimpin Ketua Komisi 3 H Arkani didampingi anggotanya di antaranya Joko Pitoyo yang juga tokoh masyarakat Tebingsiring.

Dari pihak Pemkab Tala hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Tala H Agus Sektyaji.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Tala Ahmad Suhaimi.

Sedangkan dari pihak Pemdes Tebingsiring hadir Kepala Desa, Ketang Subagyo, bersama tokoh masyarakat serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota BPD Tebingsiring menyampaikan aspirasi menyuarakan suara warga setempat pada rapat dengar pendapat di DPRD Tala, Rabu (24/11).
Anggota BPD Tebingsiring menyampaikan aspirasi menyuarakan suara warga setempat
pada rapat dengar pendapat di DPRD Tala, Rabu (24/11). (banjarmasinpost.co.id/roy)

Sementara itu dari pihak PTPN 13 hadir petinggi badan usaha milik negara tersebut yakni Irwan.

Ketua Komisi 3 H Arkani menegaskan satu hal penting yang dibutuhkan adalah komitmen niat baik bersama.

"Kita semua mesti punya niat baik untuk membantu masyarakat Tebingsiring agar bisa segera mendapatkan akses jalan yanh layak," ucapnya.

Anggota DPRD Tala empat periode ini mengatakan jika pun pelepasan jalan menuju Tebingsiring yang masuk area HGU PTPN 13 mesti melalui ganti rugi, pihaknya sebagai wakil rakyat akan mendukung pemerintah daerah untuk penyiapan anggarannya.

"Apalagi ini jalan menuju Tebingsiring yang masuk area HGU PTPN 13 kan cuma 4,7 kilometer, tak sampai lima hektare. Ini tak begitu besar," sebut Arkani.

Ia mengatakan di daerah lain juga ada kasus serupa dan ganti rugi yang dibayarkan oleh pemerintah daerah hanya Rp 50 juta.

"Kalau pun misalnya ganti rugi untuk jalan menuju Tebingsiring mencapai Rp 200 juta, saya yakin ini kecil saja bagi pemda," tandasnya.

Kepala Dinas PUPRP Tala H Agus Sektaji menegaskan pihaknya siap segera melaksanakan peningkatan jalan ke Teningsiring jika status tanah telah clear.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved