BSU November 2021

BSU Bulan November 2021, Langsung Diberikan 2 Bulan Sebesar Rp 1 Juta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih diberikan pemerintah di bulan November 2021.Salah satu syarat terdaftar dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

Editor: M.Risman Noor
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih diberikan pemerintah di bulan November 2021.

Bantuan diberikan tak semuanya didapat pekerja.

Salah satu syarat terdaftar dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu ada beberapa persyaratan lain, diantaranya nilai gaji yang didapat.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU) 2021 di November 2021. Bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan, disalurkan langsung untuk dua bulan, atau sebesar Rp 1 juta.

BSU Rp 1 juta alias BLT Subsidi Gaji ini diberikan bagi karyawan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan. Bantuan ini untuk meringankan beban selama Pandemi Covid-19.

Baca juga: VIDEO Pasca Kebakaran, SMAN 1 Marabahan Terima Bantuan Tenda dan Peralatan Sekolah Dari LPMP

Baca juga: PMI Banjarmasin Terima Bantuan Kulkas untuk Penyimpanan Plasma

Di antara sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima adalah memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Berikut ini cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji dan persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya bisa dilihat di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Menjelang akhir tahun 2021 ini, pemerintah bahkan memperluas penerima BLT Subsidi gaji sebanyak 1,6 juta penerima lagi.

Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sekaligus, sebesar Rp 1.000.000.

Penerima BSU atau BLT subsidi gaji dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat mengeceknya dengan mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang telah disalurkan.

Bagi anda yang belum mendapatkan bantuan ini, bisa mengecek melalui tiga cara itu.

Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id. (bsu.kemnaker.go.id)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini panduan cara cek status penerima BSU 2021, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id & Syarat Penerima:

BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

Baca juga: Cek Subsidi Listrik Desember 2021, Jangan Lupa Akses PLN Mobile

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

4. Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

5. Cek Pemberitahuan

Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Via WhatsAap

Pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:

1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175

2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

Baca juga: Bantuan Bagi Usaha Pariwisata di November 2021, Caranya Klik bpup.kemenparekraf.go.id

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Baca juga: Alumni SPN Banjarbaru Kalsel Bagikan Bantuan Untuk Fakir Miskin Hingga Tuna Netra

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Demikianlah ulasan cara mengecek penerima BLT Subsidi gaji Rp 1 juta dan persyaratan yang harus  dipenuhi.

Jika anda telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji namun belum menerima bantuan ini, segera cek status anda melalui cara yang telah dijelaskan di atas.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved