Harga Bitcoin Hari Ini

Harga Bitcoin Hari Ini 25 November 2021, Masih Berada di Bawah US$ 60.000

Harga Bitcoin mulai menanjak pada Kamis (25/11), tapi belum bisa keluar dari level di bawah US$ 60.000.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Getty Images
Ilustrasi Bitcoin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih berada di bawah US$ 60.000. Belum bisa beranjak bagus harga bitcoin hari ini Kamis (25/11/2021).

Mengacu data CoinDesk, harga Bitcoin pada Kamis (25/11) sempat menembus level US$ 58.000, persisnya US$ 58.250,38.

Bahkan memasuki siang harinya, pukul 13.40 WIB harga Bitcoin turun ke US$ 57.257,46.

Meski begitu, masih naik 1,52% dibanding posisi 24 jam sebelumnya.

“Bitcoin gagal di atas US$ 60.000 beberapa kali dan perlu upaya untuk menembus level itu,” kata Pankaj Balani, CEO Delta Exchange, kepada CoinDesk.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Butik Logam Mulia, Per Gram Dipatok Rp 929.000

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok ke US$ 56.000, Imbas Sentimen Pencalonan Powell di The Fed

“Tekanan ke bawah dan volatilitas yang lebih tinggi pada semua aset berisiko termasuk Bitcoin masih terjadi," ujarnya.

"Tetapi, kapitalisasi pasar US$ 1 triliun akan menjadi dukungan yang baik untuk Bitcoin dalam jangka pendek,” imbuh dia.

Dilansir kontan.co.id, beberapa analis memperkirakan peningkatan volatilitas Bitcoin, yang berarti pergerakan harga yang tajam bisa terjadi selama beberapa hari ke depan.

Volatilitas harian Bitcoin telah menurun sejak Mei dan bisa menuju kenaikan jangka pendek dari level yang relatif rendah.

“Tidak seperti pasar saham, di mana volatilitas harga umumnya terjadi pada sisi negatifnya, Bitcoin dapat mengekspresikan volatilitas harga yang signifikan di kedua arah,” sebut Two Prime, seperti dikutip CoinDesk.

Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan.

Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.

Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin.
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin. (Istimewa)

"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.

Dilansir kompas.com ,ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik.

Berikut cara berinvestasi bitcoin:

1. Buka rekening

Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.

Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Terdiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Baca juga: Harga Bitcoin Kembali Terpuruk, Pasar Kripto Lain Turut Memerah

Lalu ada PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next), serta PT Bursa Cripto Prima.

Baca juga: MUI Haramkan Uang Kripto, Begini Reaksi Indodax hingga Aplikasi Jual Beli Crypto Currency Pintu

"Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan, lalu diberikan akun untuk dapat bertransaksi," jelas Sahudi.

2. Setor dana ke rekening

Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana ke rekening terpisah pedagang aset fisik kripto untuk bisa membeli bitcoin cs.

Sebanyak 70 persen dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30 persen disimpan pada pedagang fisik aset kripto.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin (Istimewa)

3. Jual beli kripto

Selain bisa membeli kripto, investor juga bisa menjual kripto yang sudah dimilikinya.

Namun semua transaksi baik berupa pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah, yang merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Jadi transaksi aset kripto dilakukan dengan uang rupiah, tidak dengan mata uang asing," ujar dia.

Sahudi mengatakan, kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh pedagang komoditi aset kripto di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan.

Baca juga: Investasi PMA Pada Triwulan III 2021 di Provinsi Kalsel Paling Banyak di Batu Bara

Adapun cold wallet dan hot wallet merupakan tempat penyimpanan aset kripto. Perbedaan utama keduanya adalah hot wallet terhubung dengan internet, sedangkan cold wallet tidak terhubung.

Lantaran sifat hot wallet yang daring, investor dapat mengakses aset kripto yang dimiliki dengan mudah, namun lebih rentan terhadap ancaman peretasan.

Sementara cold wallet karena bersifat offline menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dari ancaman digital, tapi rentan terhadap ancaman fisik.

Suhadi menambahkan, dalam mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada pengelola tempat penyimpanan.

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency.
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. (PEXELS/WORLDSPECTRUM)

Sementara itu, pedagang aset fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan data transaksi secara periodik kepada Bappebti dan bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

"Hal-hal ini untuk pengamanan aset kripto, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi aset kripto," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved