UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, MK Putuskan Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat
Editor:
M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Buruh Protes Kenaikan UMP Kalsel. Massa menuntut kenaikan upah, lokasinya di depan gedung dewan, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (25/11/2021).
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian, pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan, yaitu Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
Rekomendasi untuk Anda