CPNS 2021

Hari Ini SKB CPNS Tahap II Dimulai, Simak Ketentuan dan Pembagian Sesi Ujian

Hari ini pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap II dimulai. Simak jadwal pelaksanaan SKB CPNS tahap II berikut ini, serta ketentuan yang berlaku.

Ald/humas Menpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021).

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKB CPNS Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Namun masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.

Simak jadwal pelaksanaan SKB CPNS tahap II berikut ini, serta ketentuan yang berlaku.

Peserta tetap disarankan memantau pengumuman resmi dari setiap instansi.

Baca juga: Event SKB Grasstrack Seri 1 2021 Digelar di Kandangan Kalsel, Atlet PON Absen

Baca juga: 160 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jalani SKB Kesamaptaan di Banjarmasin

Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11).

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenpan RB hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini diikuti oleh 176 peserta dari total 184 peserta yang dinyatakan lolos SKD.

Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta tes menjalankan SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

SKB CPNS Kementerian PANRB akan digelar secara luring dan daring selama empat hari. Tes yang dilaksanakan antara lain, substansi jabatan dengan menggunakan CAT, tes TOEFL, psikotes dan wawancara psikotes, wawancara dengan pimpinan unit kerja, serta praktik kerja.

Diketahui, pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.

Adapun peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”.

P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.

Nah, sebelum mengikuti SKB, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian.

Mulai dari jadwal, pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.

Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). (Ald/humas Menpan RB)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved