Pajak UMKM dan Olship
Pedagang Online Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Begini Aturan Pajak UMKM dan Olshop
Berikut ini aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha olshop yang perlu diketahui, agar tidak kaget mendapat ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak,
"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas dia.
Baca juga: Pajak Parkir Dikelola Bakeuda Kota Banjarmasin Mulai 2022
Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.
Surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, pengiriman surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.
Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelas dia.
Besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce), sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.
Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Namun, hal ini baru akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
(KOMPAS.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fika Nurul Ulya)