Pajak UMKM dan Olship

Pedagang Online Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Begini Aturan Pajak UMKM dan Olshop

Berikut ini aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha olshop yang perlu diketahui, agar tidak kaget mendapat ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak,

bbc.co.uk
Ilustrasi. Pedagang Online Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Begini Aturan Pajak UMKM dan Olshop 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum lama ini viral di media sosial postingan pedagang online di Shopee yang kaget lantaran dapat tagihan pajak jutaan rupiah. Bahkan ada yang sampai Rp 35 juta.

Pedagang olshop itu mengaku tak tahu adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya. Ia juga disebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sekadar diketahui, setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengusaha online shop (olshop), wajib membayar pajak ketika mendapat omzet ratusan hingga miliaran rupiah per tahun.

Berikut ini aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha olshop yang perlu diketahui, agar tidak kaget mendapat ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak, jika anda belum mematuki aturan pajak ini.

Baca juga:  Pajak Air Permukaan Minim, Sekdaprov Kalsel Minta Kabupaten Kota Cek Laporan Perusahaan

Baca juga: Keluhan Penjual Online Shopee Viral di Medsos, Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta

Pajak 0,5 persen untuk UMKM

Pajak atas UMKM diberikan kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

PP tersebut bahkan menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1 persen, menjadi 0,5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.

Selain memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai alokasi waktu pembayaran pajak.

Alokasi waktu ini dapat digunakan UMKM untuk belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa perseroan terbatas.

Adapun DJP akan mengirimkan surat kepada wajib pajak, agar wajib pajak bisa memberikan klarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (pajakku.com)

Pajak untuk omzet lebih dari Rp 4,8 miliar

Diberitkaan Kompas.com, Rabu (24/11/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital, sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelas dia.

Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 17.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved